Thursday, October 8, 2015

#2:Sebanyak 40 ribu aturan akan dirombak

berita malam - #2:Sebanyak 40 ribu aturan akan dirombak
Pemerintah akan melakukan reformasi regulasi secara besar- besaran. Setidaknya, ada sekitar 40 ribu-an regulasi yang akan dirombak dan dipangkas menjadi lebih sederhana.


Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, 40 ribu regulasi yang akan dirombak tersebut berasal dari dua sumber. Yakni, sebanyak 12.471 berasal dari aturan pemerintah pusat.

Sedangkan, 28 ribu regulasi lainnya berasal dari aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Sofyan mengatakan, perombakan aturan tersebut dilakukan karena pemerintah melihat aturan- aturan yang telah diterbitkan tersebut memiliki banyak masalah.

Salah satunya, bertentangan dengan peraturan lain. Berdasarkan data Bappenas, pertentangan aturan tersebut bisa dilihat dari peraturan mengenai hak guna usaha tanah yang terdapat dalam Pasal 29 ayat 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Pasal 22 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam UU No. 5 Tahun 1960 hak guna usaha tanah bisa diberikan dalam waktu paling lama 60 tahun, sementara itu dalam UU Penanaman Modal, hak guna usaha tanah dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Selain itu, perombakan aturan juga dilakukan karena Bappenas melihat ada aturan yang sampai saat ini ada aturan yang tidak jelas objek dan subjek yang diatur oleh peraturan tersebut.

Berdasarkan data Bappenas, ketidakjelasan tersebut salah satunya bisa dilihat dari penjelasan Pasal 14 huruf a UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam penjelasan tersebut, dinyatakan bahwa setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hak berupa jaminan pemerintah bagi penanam modal yang telah memenuhi kewajiban yang ditentukan. Tapi, pasal dan penjelasannya tersebut tidak menjawab mengenai hak apa saja yang akan diberikan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Sofyan berharap, dari perombakan yang dilakukan tersebut nantinya jumlah aturan tersebut bisa dipangkas. "Diusahakan pemangkasan bisa separuh, dan tim sekarang mulai kerja," kata Sofyan, Selasa (6/10) kemarin.

Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Apindo, sementara itu meminta dalam melaksanakan perombakan aturan pemerintah berkoordinasi dengan semua instansi mereka. Langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah tumpang tindih, pertentangan, dan juga ketidakjelasan aturan yang terjadi menimbulkan masalah.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam melakukan perombakan tersebut. "Selain itu kami juga minta jaminan agar perombakan aturan ini tidak mengganggu kelangsungan usaha dan bisnis," katanya.

0 comments:

Post a Comment